Informasi Lapor Diri dan WA Group PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 bagi Guru Lulusan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA)

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap III Tahun 2026 bagi Guru Lulusan Program Peningkatan Kualifikasi AKademik (PKA), perlu kami sampaikan beberapa hal berikut:
Jadwal Pelaksanaan

Dokumen Lapor Diri
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk Lapor Diri adalah sebagai berikut
a. Pakta Integritas (unduh format)
b. Scan ijazah S1/D-IV
c. Scan transkrip nilai S1/D-IV
d. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
e. Pas Foto dengan ketentuan:
> Latar belakang merah, menggunakan kemeja putih, jas hitam dan dasi hitam untuk laki-laki;
> Latar belakang merah, jilbab putih, jas hitam, dasi kupu-kupu hitam untuk perempuan;
> Non muslimah dibolehkan tidak menggunakan jilbab
f. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari fasilitas layanan kesehatan).
g. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
h. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA yang memuat hasil laboratorium dengan minimal 3 parameter (dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
i. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Mekanisme bergabung WA Group
Untuk bergabung dalam WA Group silahkan ikuti langkah berikut:
- Masukkan nomor UKG/SIMPKB ID (contoh: 201512341234, tanpa menggunakan @guruku.id) kedalam kolom Pencarian Mahasiswa di bawah, kemudian klik tombol Cari Data. Akan tampil informasi UKG, Nama, Bidang Studi dan Link WAG.
- Cek kebenaran data bapak ibu, jika sudah sesuai klik tombol Buka Group WAG untuk bergabung.
Mekanisme Lapor Diri
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen Lapor Diri dan bergabung dalam WA Group, para peserta disilahkan untuk melakukan Lapor Diri. Pelaksanaan Lapor Diri akan laksanakan secara daring mulai tanggal 6 s.d. 10 Oktober 2026.
Untuk Lapor Diri klik tautan berikut:
Username: No UKG (Contoh: 201512341234)
Password: Nomor KTP



