BeritaPengumuman
Pendaftaran UKMPPG Periode 2 s.d. 5 Tahun 2020
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Periode 2 s.d. 5 Tahun 2020 perlu kami informasikan beberapa hal berikut:
- UP-UMPPG Periode 2 s.d. 5 Tahun 2020 bisa diikuti oleh oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 1, 2, 3, 4 Tahun 2020 dan Peserta UKMPPG yang belum lulus di PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan Kemdikbud yang belum lulus dalam masa studi 3 tahun.
- Lokasi dan Waktu UP-UKMPPG telah ditetapkan oleh Direktorat P3GTK yang menyesuaikan dengan domisili peserta.
Dokumen (file) yang akan diunggah:
- Kartu identitas (KTP/SIM)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, contoh sebagai berikut:
- Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi pada PPG, atau surat sedang melaksanakan PPL PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK
Alur Pendaftaran:
- Klik menu pendaftaran melalui tautan http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/, masukkan kombinasi No Peserta PPG dan tanggal lahir;
- Lengkapi isian biodata dan upload persyaratan yang diminta;
- Konfirmasi kesediaan lokasi dan waktu UP sesuai dengan penetapan dari Direktorat P3GTK;
- Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir.
Lokasi TUK UP-UKMPPG 2020:
Tata Tertib dan Prosedur UP-UKMPPG:
- Berpakaian sopan dan rapi (bersepatu, tidak memakai kaos);
- Tidak boleh membawa HP, kamera, alat komunikasi, arloji, alat perekam dsb, kecuali obat khusus;
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai, untuk mencocokkan identitas, mengisi daftar hadir, menyimpan tas/barang di ruang yang disediakan, dan MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN termasuk WAJIB membawa surat rapid test dengan hasil Non Reaktif;
- Memasuki ruang setelah dipanggil dengan menunjukkan identitas. Pengerjaan soal saat ujian dimulai;
- Tidak boleh keluar ruang, kecuali atas izin pengawas/penguji;
- Tidak meninggalkan ruang sebelum ujian berakhir;
- Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal ujian;
- Peserta yang terbukti melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang dan dinyatakan gugur;
- Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT LOG IN UJIAN SUDAH BERLANGSUNG, dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Garis Besar Protokol Kesehatan pelaksanaan UP-UKMPPG:
- Peserta harus selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan;
- Peserta harus mencuci tangan;
- Selalu menjaga jarak;
- Pengecekan suhu badan peserta dan panitia lokal oleh petugas (suhu tubuh harus < 37,3°C );
- Pengecekan surat rapid test dengan hasil Non Reaktif oleh petugas.