BeritaPengumuman

Pendaftaran UKMPPG Periode 2 s.d. 5 Tahun 2020

Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Periode 2 s.d. 5 Tahun 2020 perlu kami informasikan beberapa hal berikut:

  1. UP-UMPPG Periode 2 s.d. 5 Tahun 2020 bisa diikuti oleh oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 1, 2, 3, 4 Tahun 2020 dan Peserta UKMPPG yang belum lulus di PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan Kemdikbud yang belum lulus dalam masa studi 3 tahun.
  2. Lokasi dan Waktu UP-UKMPPG telah ditetapkan oleh Direktorat P3GTK yang menyesuaikan dengan domisili peserta.

Dokumen (file) yang akan diunggah:

  1. Kartu identitas (KTP/SIM)
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, contoh sebagai berikut:
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi pada PPG, atau surat sedang melaksanakan PPL PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK

Alur Pendaftaran:

  1. Klik menu pendaftaran melalui tautan http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/, masukkan kombinasi No Peserta PPG dan tanggal lahir;
  2. Lengkapi isian biodata dan upload persyaratan yang diminta;
  3. Konfirmasi kesediaan lokasi dan waktu UP sesuai dengan penetapan dari Direktorat P3GTK;
  4. Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir.

Lokasi TUK UP-UKMPPG 2020:

Tata Tertib dan Prosedur UP-UKMPPG:

  1. Berpakaian sopan dan rapi (bersepatu, tidak memakai kaos);
  2. Tidak boleh membawa HP, kamera, alat komunikasi, arloji, alat perekam dsb, kecuali obat khusus;
  3. Hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai, untuk mencocokkan identitas, mengisi daftar hadir, menyimpan tas/barang di ruang yang disediakan, dan MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN termasuk WAJIB membawa surat rapid test dengan hasil Non Reaktif;
  4. Memasuki ruang setelah dipanggil dengan menunjukkan identitas. Pengerjaan soal saat ujian dimulai;
  5. Tidak boleh keluar ruang, kecuali atas izin pengawas/penguji;
  6. Tidak meninggalkan ruang sebelum ujian berakhir;
  7. Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal ujian;
  8. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang dan dinyatakan gugur;
  9. Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT LOG IN UJIAN SUDAH BERLANG­SUNG, dan peserta tersebut tidak diperkenan­kan mengikuti ujian.

Garis Besar Protokol Kesehatan pelaksanaan UP-UKMPPG:

  1. Peserta harus selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan;
  2. Peserta harus mencuci tangan;
  3. Selalu menjaga jarak;
  4. Pengecekan suhu badan peserta dan panitia lokal oleh petugas (suhu tubuh harus < 37,3°C );
  5. Pengecekan surat rapid test dengan hasil Non Reaktif oleh petugas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button