BeritaPengumuman

Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori 3 Tahun 2022

Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori 3 Tahun 2022 yang diperuntukkan bagi bagi Guru belum Lulus UTN PLPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah membuka konfirmasi kesediaan bagi calon peserta sejak tanggal 3 s.d. 6 November 2022. Sebagai tindak lanjut dari konfirmasi tersebut calon mahasiswa yang telah ditetapkan wajib melakukan Lapor Diri yang dilaksanakan secara Daring mulai tanggal 10 s.d. 12 November 2022.  Dokumen yang harus disiapkan untuk Lapor Diri adalah:

  1. Scan A1 dan Pakta Integritas (pdf) dijadikan 1 file. Pakta integritas dibubuhi materai 10.000–> format dari SIMPKB.
  2. Scan surat pernyataan izin Kepala Sekolah Menggunakan Kop Sekolah. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat atau ketua Yayasan (pdf). Contoh surat izin dari kepala sekolah
  3. Scan ijazah s-1 (pdf)
  4. Scan transkrip nilai s-1 (pdf)
  5. Scan KTP (pdf)
  6. Pasphoto (jpeg/JPG) ukuran 4×6 terbaru dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laki-laki: Latar belakang merah, menggunakan jas hitam, kemeja putih dan berdasi; b. Perempuan: Latar belakang merah, menggunakan jas hitam, jilbab putih (bagi muslimah), kemeja putih dan menggunakan dasi kupu-kupu. Contoh pasphoto yang layak diunggah sebagai berikut.
  7. Scan SKCK dari Kepolisian setempat (pdf)
  8. Scan surat keterangan sehat dari Puskesmas/RSUD (pdf)
  9. Scan surat bebas napza dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD(pdf)
  10. Scan NPWP (pdf)
Daftar calon peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 3 dapat diunduh pada daftar berikut: Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 3 FKIP USK. Untuk lapor diri, silahkan klik tautan berikut: Lapor Diri PPG Daljab Kategori 3 Tahun 2022 FKIP USK.  Untuk bergabung dalam WA Group PPG Daljab Kategori 3 FKIP USK silakan klik tautan berikut: WAG PPG Daljab Kategori 3 Tahun 2022 FKIP USK.

Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori 3 Tahun 2022 sebagai berikut:

Related Articles

Back to top button