Tentang Kami

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru sebagai tenaga profesional memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan undang-undang tersebut, pemerintah menyelenggarakan sertifikasi guru melalui
berbagai strategi seperti portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sejak program sertifikasi guru dilaksanakan pada tahun 2007, dari total 2.735.784 guru ASN dan non ASN di Indonesia, sampai saat ini terdapat 1.115.035 guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya masih ada 1.620.749 guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan Data Dapodik 2021. Pada sisi lain, dari jumlah guru yang sudah bersertifikat pendidik sampai dengan tahun 2024, terdapat guru
yang akan memasuki usia pensiun sejumlah 222.061.


Sejarah

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi utuh yaitu unggul dan berkarakter. Profil lulusan PPG adalah guru profesional yang memiliki sikap peka, peduli sesama/lingkungan, jiwa disiplin, bekerjasama, jujur, disamping kompetensi-kompetensi keprofesionalan guru lainnya. Untuk mencapai tujuan ini, peserta harus didukung dengan fasilitas, pengampu, dan kurikulum yang baik, sehingga mereka memiliki semangat dan motivasi untuk mengikuti dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan PPG.

FKIP USK adalah salah satu LPTK yang dipercaya untuk melaksanakan program PPG sejak tahun 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 17g/DIKTI/Kep/2013. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 007/B1/SK/2016 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala ditunjuk kembali sebagai penyelenggara program PPG. Pada tahun 2018 FKIP USK mendapatkan izin pembukaan Program Studi PPG berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 767/KPT/I/2018 dan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 855/E/O/2022 Tahun 2022 PPG FKIP USK dipercayakan menjadi Program Studi PPG untuk 17 Bidang Studi, yaitu:

  1. Biologi
  2. Kimia
  3. Fisika
  4. Matematika
  5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  6. Ekonomi
  7. Seni Budaya
  8. Bahasa Inggris
  9. Bahasa Indonesia
  10. Sejarah
  11. Geografi
  12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  13. Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
  14. Bimbingan dan Konseling (SK Rektor USK Nomor: 15/UN11/KPT/2023)
  15. Pendidikan Vokasional Desain Fashion (SK Rektor USK Nomor: 15/UN11/KPT/2023)
  16. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (SK Rektor USK Nomor: 15/UN11/KPT/2023)
  17. Pendidikan Vokasional Kuliner (SK Rektor USK Nomor: 3175/UN11/KPT/2023)

Pada tahun 2014 sampai dengan 2016 PPG FKIP USK dipercaya melaksanakan program PPG bagi mahasiswa SM3T, dimana para peserta diwajibkan menyelesaikan masa penugasan di daerah 3T selama satu tahun baru kemudian mereka ditetapkan sebagaia mahasiswa dan memperoleh kesempatan mengikuti program PPG selama satu tahun.

Tahun 2017 selain melaksanakan PPG SM3T, PPG FKIP USK juga melaksanakan PPG bagi mahasiswa prajabatan bersubsidi. Kemudian pada tahun 2018 s.d. 2023 PPG FKIP USK dipercaya untuk menjalankan 4 jenis program PPG yaitu PPG SM3T, PPG prajabatan bersubsidi , PPG Dalam Jabatan daring dan PPG Dalam Jabatan Guru Daerah Khusus.

Sejalan dengan itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan berbagai kebijakan tranformasi pendidikan melalui program Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Hal ini dilakukan melalui transformasi paradigma dalam cara belajar mengajar. Perubahan paradigma ini mengarah pada guru sebagai pembelajar sepanjang hayat yang reflektif. Pada tahun 2024 PPG bertransformasi melalui Permendikbudristek Nomor 19 tahun 2024.

Sampai dengan tahun 2025, Jumlah mahasiswa yang mengikuti PPG di FKIP USK sudah lebih dua puluh empat ribu. Para lulusan telah memiliki sertifikat pendidik dari berbagai bidang studi. Lulusan PPG FKIP USK sebagian besar merupakan kategori PPG Guru Dalam Jabatan (Guru Tertentu) yang telah terdaftar di dapodik dan berstatus sebagai guru PNS atau swasta.  Sedangkan untuk PPG Prajabatan (Calon Guru) telah lulus Program Guru Garis Depan (GGD) yang mengabdi di sejumlah daerah 3T di Indonesia dan selebihnya lulus menjadi PNS jalur umum.

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), berdasarkan SK No. 84/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/II/2022. Pengakuan ini menjadi bukti nyata komitmen USK dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi, tata kelola institusi, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. Dengan akreditasi tertinggi ini, USK semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

PPG FKIP USK untuk pertama kalinya diasesmen lapangan (AL) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). AL ini dilaksanakan secara daring oleh tim Asesor BAN-PT pada tanggal 23 s.d. 24 april 2021.  Berdasarkan keputusan BAN-PT No 2998/SK/BAN-PT/Akred/PP/V/2021, menyatakan bahwa PPG FKIP USK memenuhi syarat untuk mendapatkan Akreditasi B, dengan masa berlaku sampai dengan 18 Mei 2026. 


Rasional

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru sebagai tenaga profesional memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan undang-undang tersebut, pemerintah menyelenggarakan sertifikasi guru melalui
berbagai strategi seperti portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sejak program sertifikasi guru dilaksanakan pada tahun 2007, dari total 2.735.784 guru ASN dan non ASN di Indonesia, sampai saat ini terdapat 1.115.035 guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya masih ada 1.620.749 guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan Data Dapodik 2021. Pada sisi lain, dari jumlah guru yang sudah bersertifikat pendidik sampai dengan tahun 2024, terdapat guru
yang akan memasuki usia pensiun sejumlah 222.061.

Terhitung sejak tahun 2022 data guru yang memasuki usia pensiun sampai dengan tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Tahun Jumlah Guru Usia Pensiun
2022 77.124
2023 75.195
2024 69.762

 


Back to top button