Landasan Hukum

  1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 3.
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 Jo. Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomor 126/P/2011. tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
  11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 17g/DIKTI/Kep/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi. Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
  12. Keputusan Menristek Dikti Nomor 280 Tahun 2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara program PPG.
  13. Keputusan Menristek Dikti Nomor 767/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Progam Studi PPG pada Unsyiah.
Back to top button