Landasan Hukum
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 3.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 Jo. Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomor 126/P/2011. tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 17g/DIKTI/Kep/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi. Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
- Keputusan Menristek Dikti Nomor 280 Tahun 2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara program PPG.
- Keputusan Menristek Dikti Nomor 767/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Progam Studi PPG pada Unsyiah.