Kriteria Pengajar
Dosen
Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
Dosen Tetap pada Program Studi PPG adalah dosen yang :
- Diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pendidik tetap pada institusi penyelenggara Program Studi PPG, termasuk dosen penugasan Kopertis, dosen Badan Penyelenggara pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya,
- Bekerja penuh waktu setara dengan minimal 40 (empat puluh) jam per minggu,
- Bukan guru yang telah memiliki NUPTK dan tenaga kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain (PTN/PTS),
- Bukan PNS/ aparatur sipil negara bagi dosen program studi yang akan dibuka di PTS.
Program Studi PPG memiliki paling sedikit 6 (enam) orang dosen tetap yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berkualifikasi magister/magister terapan bidang kependidikan,
- Memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala,
- Berasal dari program studi lain yang rasio dosen dan mahasiswanya ≥ 1:30 untuk ilmu pengetahuan sosial atau ≥ 1:20 untuk ilmu pengetahuan alam,
- Mendapat penugasan dan penempatan di program studi PPG yang ditetapkan dengan keputusan pemimpin perguruan tinggi
Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG yang diberi tugas melaksanakan pembelajaran dalam bidang keprofesian/praktik pembelajaran.
Guru Pamong
Guru pamong adalah guru pada sekolah mitra yang diberi tugas membimbing calon guru pada bidang studi yang relevan selama kegiatan pembelajaran di Program Studi PPG berlangsung, di samping tugas utamanya di sekolah. Guru Pamong memiliki kualifkasi paling rendah sarjana/sarjana terapan, jabatan paling rendah Guru Muda, dan bersertifikat pendidik. Jumlah guru pamong untuk setiap bidang studi paling sedikit 3 (tiga) orang.