Tentang Kami


Sejarah

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi utuh yaitu unggul dan berkarakter. Profil lulusan PPG adalah guru profesional yang memiliki sikap peka, peduli sesama/lingkungan, jiwa disiplin, bekerjasama, jujur, disamping kompetensi-kompetensi keprofesionalan guru lainnya. Untuk mencapai tujuan ini, peserta harus didukung dengan fasilitas, pengampu, dan kurikulum yang baik, sehingga mereka memiliki semangat dan motivasi untuk mengikuti dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan PPG.

FKIP USK adalah salah satu LPTK yang dipercaya untuk melaksanakan program PPG sejak tahun 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 17g/DIKTI/Kep/2013. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 007/B1/SK/2016 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala ditunjuk kembali sebagai penyelenggara program PPG. Pada tahun 2018 FKIP USK mendapatkan izin pembukaan Program Studi PPG berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 767/KPT/I/2018.

Pada tahun 2014 sampai dengan 2016 PPG FKIP USK dipercaya melaksanakan program PPG bagi mahasiswa SM3T. Setelah menyelesaikan masa penugasan di daerah 3T selama satu tahun, mahasiswa SM3T memperoleh kesempatan mengikuti program PPG selama satu tahun.

Tahun 2017 selain melaksanakan PPG SM3T, PPG FKIP USK juga melaksanakan PPG bagi mahasiswa prajabatan bersubsidi. Kemudian pada tahun 2018 PPG FKIP USK dipercaya untuk menjalankan 4 jenis program PPG yaitu PPG SM3T, PPG prajabatan bersubsidi , PPG Dalam Jabatan daring dan PPG Dalam Jabatan Guru Daerah Khusus.

Sampai dengan saat ini, Jumlah mahasiswa yang mengikuti PPG di FKIP USK sudah lebih lima ribu orang. Para lulusan telah memiliki sertifikat professional pendidik dari berbagai bidang studi. Lulusan PPG FKIP USK sebagian besar telah lulus Program Guru Garis Depan (GGD) yang mengabdi di sejumlah daerah 3T di Indonesia dan selebihnya lulus menjadi PNS jalur umum.

PPG FKIP USK untuk pertama kalinya diasesmen lapangan (AL) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). AL ini dilaksanakan secara daring oleh tim Asesor BAN-PT pada tanggal 23 s.d. 24 april 2021.  Berdasarkan keputusan BAN-PT No 2998/SK/BAN-PT/Akred/PP/V/2021, menyatakan bahwa PPG FKIP USK memenuhi syarat untuk mendapatkan Akreditasi B.


Rasional

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru sebagai tenaga profesional memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan undang-undang tersebut, pemerintah menyelenggarakan sertifikasi guru melalui
berbagai strategi seperti portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sejak program sertifikasi guru dilaksanakan pada tahun 2007, dari total 2.735.784 guru ASN dan non ASN di Indonesia, sampai saat ini terdapat 1.115.035 guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya masih ada 1.620.749 guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan Data Dapodik 2021. Pada sisi lain, dari jumlah guru yang sudah bersertifikat pendidik sampai dengan tahun 2024, terdapat guru
yang akan memasuki usia pensiun sejumlah 222.061.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru sebagai tenaga profesional memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan undang-undang tersebut, pemerintah menyelenggarakan sertifikasi guru melalui
berbagai strategi seperti portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sejak program sertifikasi guru dilaksanakan pada tahun 2007, dari total 2.735.784 guru ASN dan non ASN di Indonesia, sampai saat ini terdapat 1.115.035 guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya masih ada 1.620.749 guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan Data Dapodik 2021. Pada sisi lain, dari jumlah guru yang sudah bersertifikat pendidik sampai dengan tahun 2024, terdapat guru
yang akan memasuki usia pensiun sejumlah 222.061.

Terhitung sejak tahun 2022 data guru yang memasuki usia pensiun sampai dengan tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Tahun Jumlah Guru Usia Pensiun
2022 77.124
2023 75.195
2024 69.762

Dengan demikian, diperlukan rekrutmen guru baru pengganti guru yang memasuki usia pensiun.  Salah satu upaya pembenahannya adalah memfasilitasi lulusan perguruan tinggi yang akan mendaftar menjadi guru untuk mengikuti Program PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan sudah berjalan sejak 2009 dengan berbagai moda pelaksanaan diantaranya: PPG PGSD Berasrama, PPG Basic Science Berasrama, PPG Terintegrasi Berkewenangan Tambahan, PPG SM3T, PPG SMK Kolaboratif, dan PPG Prajabatan Bersubsidi yang sudah menghasilkan 27.935 lulusan akan tetapi belum mencukupi kebutuhan guru. Selain itu, perkembangan dunia pendidikan membutuhkan guru yang mengawali karier profesi sebagai guru dengan kompetensi yang sesuai standar dan dinamika pendidikan.

Sejalan dengan itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek)  mengeluarkan berbagai kebijakan tranformasi pendidikan melalui program Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Hal ini dilakukan melalui transformasi paradigma dalam cara belajar mengajar. Perubahan paradigma ini mengarah pada guru sebagai pembelajar sepanjang hayat yang reflektif. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan yang berkelanjutan pada Program PPG Prajabatan.


Tujuan

  1. Program PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu dan terampil dalam:
  2. mengembangkan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila;
  3. mengembangkan lingkungan belajar dan memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat; dan
  4. mengembangkan diri sebagai guru profesional secara berkelanjutan dan menjadi panutan.


Profil Lulusan

Guru profesional yang mejadi teladan dan pembelajar yang mampu mengembangkan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila, serta terampil dalam mengembangkan lingkungan belajar dan memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.


Capaian Pembelajaran

Program PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi guru yang berada di level 7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal ini berimplikasi pada capaian pembelajaran yang diharapkan pada level profesi. Adapun capaian pembelajaran lulusan Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.

A. Sikap

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, patriotis, toleran, multikulturalis, kolaboratif, peduli lingkungan, disiplin, menjunjung tinggi etika profesi, bertanggung jawab, mandiri, dan berjiwa wirausaha.

B. Pengetahuan 

  1. Menguasai dan menerapkan teori dan konsep untuk menyusun alur belajar berdasarkan tingkat kompleksitas bidang ilmu yang terkait.
  2. Memiliki pengetahuan untuk memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran.
  3. Memahami strategi perencanaan tujuan belajar, indikator dan strategi pencapaian sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.
  4. Memahami pengetahuan tentang teknik evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum dan lingkungan belajar.

C. Keterampilan Umum

  1. Bekerja sebagai guru secara profesional.
  2. Membuat keputusan secara independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
  3. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi guru dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama komunitas guru.
  4. Evaluasi secara kritis terhadap kinerja dan keputusan sendiri atau sejawat.
  5. Memimpin tim kerja dalam memecahkan permasalahan Pendidikan dan peningkatan mutu sumber daya untuk pengembangan organisasi.
  6. Membangun jejaring dan berkolaborasi dengan sejawat, profesi lain, dan pemangku kepentingan.
  7. Bertanggung jawab atas pekerjaannya sebagai guru sesuai dengan kode etik profesinya.
  8. Berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional.
  9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya sebagai guru secara berkelanjutan.
  10. Mampu menyelesaikan masalah terutama terkait pembelajaran.

D. Keterampilan Khusus

  1. Mengembangkan pengetahuan profesional dalam pembelajaran berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila secara akomodatif, adaptif dan progresif terhadap perkembangan zaman.
  2. Mengembangkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.
  3. Menunjukkan praktik pembelajaran profesional yang terdiri dari merancang, melaksanakan, melakukan asesmen, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
  4. Mengembangkan kemampuan profesional yang berkelanjutan dan menerapkan keterampilan kepemimpinan dalam mengembangkan profesinya.
Back to top button